Angka ini mengalami kenaikan sebesar kurang lebih Rp322.000 atau sekitar 8,77% dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.675.937. Kenaikan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Pekanbaru.
Jaring Pengaman Bagi Pelaku UMKM
Meskipun kenaikan ini menjadi angin segar bagi para buruh dan pekerja, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus bagi keberlangsungan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sesuai dengan regulasi pengupahan terbaru (PP No. 36 Tahun 2021 dan perubahannya), terdapat pengecualian bagi unit usaha mikro dan kecil.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan mengikuti standar UMK Rp3,99 juta tersebut secara mutlak. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha kecil tetap bisa bertahan di tengah beban operasional yang meningkat. Ketentuan khusus ini mencakup:
Kesepakatan Bersama: Upah dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja.
Batas Minimum Khusus: Upah yang dibayarkan minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi atau sekurang-kurangnya 25% di atas garis kemiskinan provinsi.
Kriteria UMKM: Pengecualian ini hanya berlaku bagi usaha yang mengandalkan sumber daya tradisional, tidak padat modal, dan tidak menggunakan teknologi tinggi.
Pengawasan dan Sosialisasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengimbau kepada perusahaan skala menengah dan besar untuk segera melakukan penyesuaian gaji mulai periode kerja Januari 2026.
"Tugas kami adalah mensosialisasikan ketetapan ini agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan. Namun, kami juga memahami kondisi UMKM, sehingga ada kebijakan fleksibel sesuai aturan yang berlaku agar roda ekonomi kerakyatan tetap berputar," ujarnya dalam keterangan pers.
Pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan bagi pekerja jika ditemukan perusahaan (di luar kategori pengecualian UMKM) yang tidak mematuhi ketetapan upah baru ini. Monitoring akan terus dilakukan oleh tim Dewan Pengupahan untuk memastikan stabilitas hubungan industrial di Kota Pekanbaru tetap kondusif.
